Alur Pembimbingan Dosen Pembimbing Akademik

Alur Pembimbingan Dosen Pembimbing Akademik (DPA)

di Kampus STIFERA Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Nusaputera

Semarang

1. Penetapan Dosen Pembimbing Akademik

  1. Program studi menetapkan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) bagi setiap mahasiswa sejak awal masuk.
  2. Data DPA tercatat dalam Sistem Informasi Akademik (SIAKAD).

2. Mahasiswa Menghubungi / Mengajukan Bimbingan

Mahasiswa menghubungi DPA untuk:

  1. Konsultasi akademik
    1. Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
    1. Permasalahan akademik atau non-akademik

3. Penjadwalan Bimbingan

Mahasiswa membuat janji bimbingan melalui:

  1. Sistem akademik online
    1. Email / WhatsApp
    1. Jadwal konsultasi yang ditetapkan dosen

4. Proses Konsultasi Akademik

DPA melakukan pembimbingan terkait:

  1. Evaluasi Indeks Prestasi Semester (IPS) dan IPK
  2. Pemilihan mata kuliah
  3. Beban SKS yang sesuai
  4. Strategi peningkatan prestasi akademik
  5. Permasalahan studi mahasiswa

5. Pengambilan Keputusan / Rekomendasi

DPA memberikan keputusan berupa:

  1. Persetujuan KRS
  2. Rekomendasi pengurangan / penambahan SKS
  3. Saran akademik atau pembinaan khusus
  4. Rujukan ke pihak lain (kaprodi, konselor, dll) jika diperlukan

6. Validasi dan Persetujuan KRS

  1. DPA menyetujui KRS mahasiswa di SIAKAD.
  2. Mahasiswa dapat melanjutkan proses registrasi akademik.

7. Monitoring Perkembangan Akademik

DPA memantau:

  1. Kehadiran kuliah
    1. Nilai akademik
    1. Progres studi
    1. Potensi keterlambatan studi

8. Dokumentasi Hasil Bimbingan

Hasil konsultasi dicatat dalam:

  1. Logbook bimbingan akademik
    1. Sistem informasi akademik

9. Tindak Lanjut Pembinaan

Jika ditemukan masalah:

  1. Mahasiswa mendapat pembinaan khusus
  2. Rekomendasi program remedial
  3. Konsultasi lanjutan dengan DPA

10. Luaran
Mahasiswa mendapatkan arahan akademik yang jelas sehingga proses studi berjalan optimal dan tepat waktu.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Tumblr
WhatsApp
Email
Scroll to Top