Alur Pembimbingan Dosen Pembimbing Akademik (DPA)
di Kampus STIFERA Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Nusaputera
Semarang
1. Penetapan Dosen Pembimbing Akademik
- Program studi menetapkan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) bagi setiap mahasiswa sejak awal masuk.
- Data DPA tercatat dalam Sistem Informasi Akademik (SIAKAD).
2. Mahasiswa Menghubungi / Mengajukan Bimbingan
Mahasiswa menghubungi DPA untuk:
- Konsultasi akademik
- Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
- Permasalahan akademik atau non-akademik
3. Penjadwalan Bimbingan
Mahasiswa membuat janji bimbingan melalui:
- Sistem akademik online
- Email / WhatsApp
- Jadwal konsultasi yang ditetapkan dosen
4. Proses Konsultasi Akademik
DPA melakukan pembimbingan terkait:
- Evaluasi Indeks Prestasi Semester (IPS) dan IPK
- Pemilihan mata kuliah
- Beban SKS yang sesuai
- Strategi peningkatan prestasi akademik
- Permasalahan studi mahasiswa
5. Pengambilan Keputusan / Rekomendasi
DPA memberikan keputusan berupa:
- Persetujuan KRS
- Rekomendasi pengurangan / penambahan SKS
- Saran akademik atau pembinaan khusus
- Rujukan ke pihak lain (kaprodi, konselor, dll) jika diperlukan
6. Validasi dan Persetujuan KRS
- DPA menyetujui KRS mahasiswa di SIAKAD.
- Mahasiswa dapat melanjutkan proses registrasi akademik.
7. Monitoring Perkembangan Akademik
DPA memantau:
- Kehadiran kuliah
- Nilai akademik
- Progres studi
- Potensi keterlambatan studi
8. Dokumentasi Hasil Bimbingan
Hasil konsultasi dicatat dalam:
- Logbook bimbingan akademik
- Sistem informasi akademik
9. Tindak Lanjut Pembinaan
Jika ditemukan masalah:
- Mahasiswa mendapat pembinaan khusus
- Rekomendasi program remedial
- Konsultasi lanjutan dengan DPA
10. Luaran
Mahasiswa mendapatkan arahan akademik yang jelas sehingga proses studi berjalan optimal dan tepat waktu.