Level TVF Lulusan DIII Farmasi

November 2024, Pada pengurusan STR untuk lulusan Diploma III Farmasi Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Nusaputera Semarang para alumni ramai menanyakan tentang lulusan Diploma III level berapa pada pilihan untuk Tenaga Vokasi Farmasi pada sistem e-STR. Pemahaman tentang level untuk Tenaga Vokasi sesuai dengan yang termaktub dalam Kompetensi KTKI Kementerian Kesehatan terdapat pilihan Tenaga Vokasi Farmasi Level 5 dan Tenaga Vokasi Level 6. Apakah perbedaan antara Level 5 dan Level 6? Bagaimana penjelasan dari hal tersebut. Oleh apt. Sri Suwarni, M. Sc. Wakil Ketua Bidang Humas yang aktif dalam Organisasi PAFI yang berperan sebagai Ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Pengurus Cabang Kota Semarang menjelaskan bahwa Tenaga Vokasi Farmasi(TVF) Level 5 memang merupakan salah satu jenis tenaga vokasi farmasi.

Berdasarkan Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 199 ayat 5 disebutkan bahwa jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian terdiri atas tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis. TVF adalah singkatan dari Tenaga Vokasi Farmasi dari jabaran dalam Undang-Undang tersebut walaupun belum ada peraturan resmi yang menyebut TVF sebagai singkatan dari Tenaga Vokasi Farmasi. Tenaga Vokasi Farmasi merupakan tenaga kesehatan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan praktis untuk mendukung layanan farmasi dalam peraturan sebelumnya disebut sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Tenaga Vokasi Farmasi lulusan Diploma III Farmasi atau merujuk pada tenaga kerja yang telah menyelesaikan pendidikan vokasi di bidang farmasi dengan lulusan Diploma 3 di bidang farmasi dalam Undang-Undang tidak disebutkan tentang farmasi ataupun analis farmasi. Sebelumnya bagian dari tenaga Kefarmasian ini dikenal sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). 

Pasal 145 Undang-Undang No 17 disebutkan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian menjadi sebagian peran dalam praktik kefarmasian. Tenaga vokasi farmasi juga mempunyai peran dalam praktik kefarmasian bersama dengan/ dalam supervisi Apoteker serta Apoteker spesialis. TVF berarti seseorang telah memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas-tugas profesional di bidang farmasi, seperti di apotek, rumah sakit, atau industri farmasi. Beberapa kompetensi dan tanggung jawab yang umumnya dimiliki oleh tenaga vokasi farmasi level 5. Level 5 KKNI adalah jenjang kualifikasi yang setara dengan lulusan diploma 3 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). TVF pada aspek Pendidikan telah menyelesaikan pendidikan vokasi dalam bidang farmasi Diploma 3. Ruang Lingkup Pekerjaan Apotek yaitu untuk melakukan pelayanan kefarmasian seperti menyediakan layanan resep, pengelolaan obat, serta pemberian edukasi tentang penggunaan obat kepada pasien. Bila di Rumah Sakit dan Klinik bekerja bersama tim medis untuk memastikan pengelolaan obat yang efektif dan aman bagi pasien dibawah supervise apoteker. Industri Farmasi: Terlibat dalam proses produksi, pengembangan, dan distribusi obat.

            Bagaimana dengan Tenaga Vokasi Farmasi Level 6 adalah Diploma 4 atau Sarjana Terapan? Level 6 ini mempunyai indikator kemampuan untuk mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya pada penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Level 6 ini mampu memformulasikan penyelesaian masalah procedural serta mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.  yang berarti seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dalam bidang farmasi dan memiliki kompetensi yang lebih mendalam dibandingkan dengan level sebelumnya (Level 5). Setelah menyelesaikan studi D4, lulusan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang magister karena bergelar Sarjana Terapan. Pada aspek Pendidikan Lulusan program pendidikan farmasi program Diploma 4 yang berfokus pada keterampilan profesional di bidang farmasi. Lingkup pekerjaan yaitu Apotek di saran itu TVF Level 6 memiliki peran yang lebih besar dalam hal pengelolaan apotek, mulai dari penyusunan kebijakan pengelolaan obat hingga pengembangan pelayanan yang berbasis pada standar dan kebutuhan Masyarakat. Pada pekerjaan di Rumah Sakit TVF level 6 diharapkan mampu bekerja bersama tim medis untuk memastikan pengelolaan obat yang efektif dan aman bagi pasien. Pada Industri Farmasi mampu bekerja dalam pengembangan obat, baik dalam riset, formulasi produk, hingga pengawasan kualitas produk yang dihasilkan. Sebagai Regulator Pemerintah dapat berperan dalam badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) atau instansi pemerintah lain yang mengatur dan mengawasi peredaran obat serta kebijakan farmasi di tingkat nasional.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Tumblr
WhatsApp
Email
Scroll to Top