Search

Hak Mahasiswa STIFERA Mendapatkan Asuransi Kecelakaan: Rasa Aman dalam Menempuh Pendidikan

Mahasiswa tidak hanya berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, tetapi juga berhak memperoleh perlindungan atas risiko yang dapat terjadi selama menjalani aktivitas akademik. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah asuransi kecelakaan mahasiswa.

Asuransi kecelakaan merupakan wujud tanggung jawab institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan suportif. Selama mengikuti perkuliahan, praktikum, kegiatan organisasi, maupun aktivitas resmi kampus lainnya, mahasiswa berpotensi menghadapi risiko kecelakaan, baik di lingkungan kampus maupun dalam perjalanan. Dengan adanya asuransi, mahasiswa memiliki jaminan perlindungan finansial apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Hak mahasiswa atas asuransi kecelakaan memberikan beberapa manfaat penting, antara lain:

Perlindungan biaya pengobatan akibat kecelakaan.

Santunan cacat tetap atau sebagian jika terjadi cedera serius.

Jaminan saat kecelakaan lalu lintas, baik sebagai pengendara maupun penumpang.

Rasa aman dan ketenangan psikologis selama menjalani proses pendidikan.

Perlindungan ini bukan hanya soal santunan, tetapi juga tentang membangun rasa percaya diri dan kenyamanan mahasiswa dalam belajar, berkegiatan, dan mengembangkan potensi diri. Ketika mahasiswa merasa terlindungi, mereka dapat lebih fokus pada pencapaian akademik dan pengembangan kompetensi.

Dengan demikian, asuransi kecelakaan bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian dari hak mahasiswa untuk mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, peduli, dan bertanggung jawab. Kampus yang memberikan perlindungan asuransi menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan studi mahasiswanya.

Scroll to Top